Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan gugatan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak melaksanaan putusan Bawaslu atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesi (PKPI).
"Pengadunya dua orang, saya sendiri dan Ahmad Irawan (Staf Centro, Red.), yang diadukan tujuh komisioner KPU," kata Direktur Eksekutif Cetro, Refly Harun, saat membacakan gugatannya terhadap tujuh komisioner KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/3).
Ketujuh komisioner KPU yang diadukan arena diduga melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai penyelenggara pemilihan umum itu, masing-masing Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Husni Kamil Malik, Ferry Kurnia, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
Refli menuturkan, gugatan terhadap mereka diawali dari putusan sidang ajudifikasi Bawaslu, pada 5 Februari 2013, yang menyatakan bahwa PKPI layak menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu memerintahkan KPU membuat penetapan tersebut.
"Bawaslu telah bacakan keputusan No 012 tahun 2013 tentang Sengketa Pemilu antara PKPI dengan KPU, dengn amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon (PKPI, Red.), membatalkan keputusan KPU terkait PKPI dan memerintahkan KPU tetapkan PKPI sebagai Parpol 2014 dan memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut," beber Refli.
Namun, KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut melalui surat No 94 tertanggal 11 Februari 2013. KPU tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu, karena dianggap Bawaslu tidak berwenang menafsirkan peraturan KPU.
Kemudian, dalam berbagai kesempatan, KPU menyatakan, keputusan Bawaslu tidak final dan tidak mengikat yang didasarkan pada Pasal 259 yang keliru dimaknainya. KPU juga persilakan PKPI mengajukan keberatan ke PT TUN bila PKPI dan Bawaslu tidak menerima putusan KPU yang menolak melaksanakan putusan PKPI sebagai Parpol 2014.
Menurutnya, sikap dan keputusan KPU tersebut nyata-nyata keliru dan bertentangan dengan fakta hukum. PT TUN memutusan, perbuatan tersebut melangggar hukum. Selain itu, Refly menilai, putusuan Bawaslu tersebut belum final dan belum mengikat, karena UU masih menyediakan upaya hukum lain bagi PKPI putusan Bawaslu dinilai tidak memuaskan Parpol.
"Yakni, mengajukan gugatan ke PT TUN dalam jangka waktu tiga hari. Jika tiga hari tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan Bawaslu itu dianggap final dan mengikat sebagaimana putusan pengadilan dan harus dilaksanakan," tegasnya.
Sedangkan KPU sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu, sesuai UU No 8 tahun 2012. Namun demikian, dalam keadaan darurat, KPU bisa mengajukannya jika putusan itu dinilai sangat di luar nalar. KPU sendiri tidak mengajukan langah hukum.
"Meski menolak, KPU tidak ajukan upaya hukum atas putusan Bawaslu hingga saat ini. Dengan demikian, maka putusan Bawaslu final dan mengikat. Bawaslu telah mengajukan fatwa, MA menyatakan, 3 hari tidak ajukan tanggapan, maka KPU dianggap menerima putusan," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Teguh mewakili pihak Bawaslu. Teguh menegaskan, Bawaslu tidak ada urusan sedikitpun dengan Parpol appapun, termasuk dengan PKPI. "Bawaslu haqul yakin, jika PT TUN tidak loloskan PKPI, maka KPU semakin PD tidak loloskan PKPI," pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan tujuh komisioner atas gugatan Centro dan Bawaslu. "Sidang dilanjutkan pekan depan," pungkas Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.(Gatranews - IS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar