"Sudah jelas putusan PT TUN, KPU tentu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan keputusan PT TUN," kata Ida Budhiati usai mengikuti diskusi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (22/3/2013).
Namun menurutnya, keputusan terkait keikutsertaan PKPI baru akan disampaikan setelah dibahas dalam rapat pleno. Saat ini 5 komisioner KPU tengah ada di daerah sehingga belum bisa dilaksanakan pleno.
"Kalau melakukan putusan harus pada mekanisme dan dengan tata kerja KPU. Itu harus diputus dari Pleno, dan hari ini kita sudah mendapat salinannya (salinan putusan PT TUN)," ungkapnya.
"Dan kemudian besok 5 anggota KPU sudah balik ke Jakarta, dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya," lanjut Ida.
Berapa nomor yang disiapkan untuk PKPI jika dinyatakan lolos?
"Ya 15," jawabnya.
[Detiknews.com - 22/03/2013|17:47WIB]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar