JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota legislatif DPR,
DPRD, dan DPD. Sebelumnya, pendaftaran caleg digelar pada 9-15 April
2013. Namun, dalam peraturan baru KPU, pendaftaran caleg diperpanjang
hingga 22 April 2-13. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan,
perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih
panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan. Hal itu diungkapkan Hadar
dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013, tentang perubahan
keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program
dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014 di Kantor KPU, Kamis (4/4/2013), di Gedung DPR, Jakarta.
"Kami
melihat jika waktu pendaftaran itu sendiri sangat padat, baik untuk
calon yang akan mendaftar maupun bagi kami. Sehingga, waktunya perlu
kami panjangkan," kata Hadar.
Dengan perpanjangan waktu ini,
diharapkan KPU memiliki waktu yang lebih lama untuk memeriksa daftar
caleg sementara. Ia membantah bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi
kepentingan partai tertentu.
"Kami tidak membela siapa pun. Dan anggapan yang menilai kami tidak profesional saya kira tidak," katanya.
Beberapa
waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai, perpanjangan
waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan
waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.
"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan
partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua
partai tanpa diskriminasi," ujar Arif, di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa
jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta
pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU
selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah
peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun
perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.
Arif
berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden
bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah
menjalankan perintah UU itu.
"Kewenangan atributif yang
diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi
UU, etika, dan moral," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar