Kamis, 04 April 2013

KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Caleg hingga 22 April

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Sebelumnya, pendaftaran caleg digelar pada 9-15 April 2013. Namun, dalam peraturan baru KPU, pendaftaran caleg diperpanjang hingga 22 April 2-13. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan. Hal itu diungkapkan Hadar dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013, tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kantor KPU, Kamis (4/4/2013), di Gedung DPR, Jakarta.

"Kami melihat jika waktu pendaftaran itu sendiri sangat padat, baik untuk calon yang akan mendaftar maupun bagi kami. Sehingga, waktunya perlu kami panjangkan," kata Hadar.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan KPU memiliki waktu yang lebih lama untuk memeriksa daftar caleg sementara. Ia membantah bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.

"Kami tidak membela siapa pun. Dan anggapan yang menilai kami tidak profesional saya kira tidak," katanya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai, perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2013, dinilai menyimpangi peraturan perundangan. Perpanjangan waktu itu pun dinilai hanya menguntungkan partai politik tertentu.

"Peraturan KPU yang ini dikeluarkan semata-mata menguntungkan partai-partai tertentu. Harusnya, peraturan berlaku adil bagi semua partai tanpa diskriminasi," ujar Arif, di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Partai yang diuntungkan dengan peraturan baru ini, sebut Arif, bisa jadi adalah partai yang baru belakangan ditetapkan menjadi peserta pemilu atau partai yang sedang bermasalah. Arif pun membantah KPU selalu berkonsultasi dengan DPR sebelum menerbitkan atau mengubah peraturan yang dibuatnya. Padahal, kata dia, seberapa banyak pun perubahan dibuat harus tetap dikonsultasikan ke DPR.

Arif berpendapat, terbitnya Peraturan KPU No 6/2013 ini menjadi preseden bahwa KPU akan melanggar undang-undang. Sementara tugas KPU adalah menjalankan perintah UU itu.

"Kewenangan atributif yang diberikan UU kepada KPU bukan tanpa batasan. Kewenangan itu dibatasi UU, etika, dan moral," tegas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional