Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta 12 partai politik
(parpol) peserta Pemilu 2014 menyertakan lampiran soft copy daftar
calegnya. Soft copy ini akan digunakan KPU sebagai data base daftar
caleg KPU.
"Parpol juga akan diminta untuk menyerahkan soft copy semua dokumen
harus dipenuhi," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu
(10/4/2013).
Menurut dia, lampiran soft copy daftar caleg partai
politik ini diperuntukan untuk menyusun database caleg yang akan
diumumkan ke publik setelah seluruh parpol mendaftarkan calegnya ke KPU.
Dalam
pendaftaran caleg ini, lanjut dia, KPU tidak menggunakan sistem
infomation technology (IT). Sehingga database itulah yang nantinya akan
menjadi acuan KPU untuk memverifikasi caleg dari parpol.
"Kami
hanya memakai sistem untuk merekam database untuk mengecek ada atau
tidaknya pencalonan ganda. Dari situ kami bisa kroscek untuk dibuat database-nya. Setelah semua diserahkan, database akan terintegrasi dengan
semua KPU daerah yang ada di Indonesia," tandasnya.
[INILAH.COM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar