JAKARTA – Poros Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
mempertanyakan langkah KPU mengeluarkan Peraturan KPU No 7, tahun 2013
tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Pasalnya, dengan terbitnya peraturan ini, ribuan anggota DPRD di
provinsi dan kabupaten kota akan mengalami PHK massal yang berakibat
pada kekosongan politik di daerah dan berimbas pada kesejahteraan rakyat
setempat.
“KPU sudah tidak kredibel. Mereka seenaknya saja mengeluarkan
keputusan. Dengan adanya Peraturan KPU No 7 ini, ada ribuan anggota DPRD
yang akan terkena PHK massal. Ini akan sangat berbahaya, karena akan
terjadi kekosongan politik di daerah. Akibatnya, kebijakan yang harus
diambil terkait soal kesejahteraan rakyat jadi terhambat,” tegas
Koordinator PKPI dari unsur Partai Buruh, Sony Pudji Sasono, kepada
Harian Terbit, di Jakarta, Senin.
Menurutnya yang juga ketua umum Partai Buruh, dengan adanya peraturan
baru ini, KPU mengharuskan seorang anggota DPRD yang akan menjadi caleg
dari partai lain, harus mengundurkan diri. Padahal saat ini, ada begitu
banyak anggota DPRD yang harus pindah ke partai lain untuk menjadi
caleg dikarenakan partainya tidak lolos ke Pemilu 2014.
“Selama ini yang berlaku adalah, pergantian atau masalah pengunduran
diri seorang anggota dewan telah diatur melalui UU No 32 dan PP No 16
tahun 2012. Tapi yang terjadi kini, KPU asal tabrak saja. KPU sama
sekali tak menghormati UU yang telah ada sebelumnya,” tambah Sonny
dengan wajah kesal.
Kata Sony, jika KPU terus menerapkan cara-cara seperti ini, merasa
paling berkuasa, bukan mustahil jumlah pemilih pada pemilu 2014 akan
semakin sedikit, karena mereka kecewa pada kinerja KPU.
“Sekarang saja, setiap kali KPU mengeluarkan peraturan, selalu
mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Saya juga tak mengerti
mengapa KPU seperti ini. Apakah karena KPU-nya yang bodoh atau ada
maksud lain di balik semua ini. Yang saya liat, KPU terkesan ingin
membuat perjalanan ke Pemilu 2014 menjadi becek atau dengan kata lain,
KPU selalu membuat kegaduhan politik.”
“Kalau melihat gelagatnya seperti ini, KPU telah bekerja melebihi
malaikat. KPU sepertinya ingin merasa paling berkuasa. Ini tak boleh
terjadi.”
Sony berharap KPU segera menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya
dengan menerbitkan PKPU No 7 ini. “Karena tak segera diperbaiki, bukan
mustahil akan terjadi keresahan di hampir seluruh wilayah di Indonesia,
sehingga bisa berakibat lebih fatal dari kerusuhan di Palopo beberapa
waktu lalu,” tuturnya.
Sebagai bentuk keseriusannya, siang tadi, Sony telah membawa masalah
ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan Judicial Review. “Tadi
sekitar pukul 14.00 WIB, kita telah melaporkan masalah ini ke Mahkamah
Agung untuk dilakukan Judicial Review terhadap PKPU No 7 tahun 2013.”
[harianterbit.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar