Rabu, 27 Maret 2013

PKPI Papua Siap Daftarkan Caleg

SAPA (JAYAPURA) - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Papua, Ramses Wally menyatakan siap mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke KPU setempat setelah partai tersebut memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta baru-baru ini.
"Dengan dinyatakan PKPI lolos sebagai partai Pemilu 2014, PKPI Papua siap mendaftarkan calegnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Jayapura, Papua, Selasa.
Ia juga mengaku senang dan menyambut baik kemenangan tersebut. "Semua kader PKPI Papua menyambut baik kemenangan ini, karena itu kami segera rapatkan barisan guna persiapan Pemilu 2014," katanya.
Pihaknya akan mendaftarkan 60 persen caleg perempuan untuk bertarung pada Pemilu 2014. "Untuk caleg pada Pemilu 2014, PKPI Papua akan mengusung keterwakilan perempuan sebanyak 60 persen dan sisanya untuk caleg pria," katanya.
Sebelumnya (25/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.
"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.
Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional