
Misban
memilih menyeberang ke PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Dipilihnya PKPI sebagai kendaraan politiknya pada Pemilu mendatang, demikian
Misban, bukan tanpa alasan. Meskipun keputusan bergabungnya dia ke PKPI diambil
menjelang deadline pendaftaran DCS
(Daftar Calon Sementara) ke KPU Kota Mataram.
Meski telah menjadi DCS dari PKPI, namun hingga saat ini Misban belum mengundurkan diri seperti halnya Gusti Ngurah Ayu Ratu yang lompat partai dari PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) ke Partai Golkar. Miban menilai PKPI sebagai partai yang terbuka dan dan fleksibel. Terbukti, PKPI tidak terlalu saklek terhadap calon incumbent seperti dirinya.
PKPI lanjut dia, tidak terburu-buru meminta dirinya untuk mundur sebagai anggota Dewan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh KPU. ‘’Kan waktunya masih cukup panjang sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Masih ada waktu hingga 22 Mei,’’ cetusnya. Permintaan pengunduran diri sebagai anggota Dewan, menurut dia, sebetulnya tergantung kebijakan parpol masing-masing.
‘’Misalnya di PKPI, partai tidak mendesak saya untuk cepat-cepat mundur,’’ pungkasnya seraya mengatakan belum mundurnya dia dari kursi wakil rakyat di lingkar selatan, menunggu kalau-kalau ada perubahan aturan mengenai calon incumbent yang pindah parpol.
[lomboknice.blogspot.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar