Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang ke-3
dengan teradu Ketua KPU Husni Kamil Manik dan pengadu Bawaslu serta
beberapa partai tidak lolos pemilu. Sidang kali ini Bawaslu menghadirkan
saksi ahli Irman Putrasidin dan Ana Erliana yang keduanya pakar hukum.
Menurut
Irman KPU seharusnya meloloskan PKPI usai menjalani sidang ajudikasi.
Sebab sebab Bawaslu sebagai lembaga negara pranata konstitusional.
"Keputusan
Bawaslu meloloskan PKPI. Saya langsung mengatakan suka atau tidak suka
PKPI harus dinyatakan lolos. Bisa tidak KPU tidak mematuhi. Saya jawab
karena yang meloloskan adalah lembaga pranata konstitusional yang
dibiayai APBN, khitahnya putusan untuk dilaksanakan," kata Irman di
DKPP, Jumat (5/4).
Menurutnya, Bawaslu sesuai undang-undang
diberikan kewenangan dalam memutus sengketa pemilu. Jika putusan Bawaslu
dapat dengan mudah ditolak atau tidak dijalankan oleh KPU, maka sama
saja Bawaslu satu level dengan ormas atau LSM.
Meskipun jika
nanti DKPP yang diketuai Jimly Assidiqie memutus KPU telah melanggar
kode etik, menurut Irman tidak tepat DKPP langsung memecat tujuh
komisioner KPU.
"Harapan saya tidak pecat memecat, tapi bagaimana
sistem penyelenggara pemilu itu, seperti putusan Bawaslu bisa
dilaksanakan. Karena yang diputus adalah parpol, mereka memiliki hak
istimewa sebagai peserta pemilu," ujarnya.
Artinya memang, lanjut
Irman hak yang melekat secara konstitusional, harus diberi ruang
selebar-lebarnya. Jika Bawaslu sudah memberi ruang, maka tidak ada
kerugian KPU melaksanakan itu.
"Tapi, bisa saja (KPU) tidak melaksanakan, namun harus ada mekanisme hukum untuk menolak itu," pungkasnya.
[merdeka.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar