“PKPI ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu 2014 oleh KPU tertanggal 25 Maret 2013 dengan nomor peserta pemilu nomor 15,” ujarnya.
Dikatakan, PKPI kedepannya dalam menempatkan calon-calon legislatif tidak sembarangan, melainkan sangat selektif dengan melihat figur yang betul-betul bisa mendapatkan simpati rakyat untuk terpilih menjadi anggota legislatif.
“Dengan demikian, PKPI tidak menargetkan berapa kursi atau fraksi yang diraih, melainkan PKPI menargetkan bisa keluar sebagai pemenang pemili legislatif di Kabupaten Jayapura, sehingga otomatis bisa mendapatkan posisi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” urainya.
Disebutkan, PKPI tidak membuka kesempatan pendaftaran secara luas,
karena percuma saja jika banyak yang mendaftar, contohnya 100 orang yang
mendaftar dan ternyata hanya sekitar 3 atau 4 orang saja yang terpilih.
Senada dengan Siska Yoku, Sekretaris PKPI Kabupaten Jayapura Sehan Hanubun menuturkan, mekanisme penjaringan para caleg kedepan, pengurus akan turun langsung ke tengah masyarakat.
“Pengurus akan melakukan survey terhadap para kader atau tokoh yang dipandang potensial dan mempunyai basis pemilih yang jelas,” pungkasnya.[bintangpapua.com]
Senada dengan Siska Yoku, Sekretaris PKPI Kabupaten Jayapura Sehan Hanubun menuturkan, mekanisme penjaringan para caleg kedepan, pengurus akan turun langsung ke tengah masyarakat.
“Pengurus akan melakukan survey terhadap para kader atau tokoh yang dipandang potensial dan mempunyai basis pemilih yang jelas,” pungkasnya.[bintangpapua.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar