Kamis, 28 Maret 2013

Pakar Tata Negara: PBB dan PKPI Wajib Dapat Kompensasi Waktu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat memberi kompensasi waktu bagi partai politik yang belakangan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

"Permintaan parpol soal dispensasi masuk akal. KPU harus memulihkan waktu yang hilang," kata pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Margarito Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan, seharusnya KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan undang-undang. Sengketa pemilu yang dijalankan Partai Bulan Bintang (PBB) juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu yang menyusul merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Pemilu yang ada.

"KPU harus memulihkan waktu yang hilang karena sidang sengketa ke Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung karena sengketa itu lahir dari undang-undang," jelas Margarito.

Ditambahkan Margarito, singkatnya waktu yang dimiliki dua partai tersebut bukan semata-mata hanya menjadi beban partai. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan oleh partai tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

"Jadi, yang harus dilakukan KPU sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Mereka harus mendesain jadwal yang senafas dengan mekanisme-mekanisme dalam koreksi itu. Itu baru senafas dengan hukum," tegasnya.[RMOL]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional