Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat memberi kompensasi waktu bagi
partai politik yang belakangan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu
2014.
"Permintaan parpol soal dispensasi masuk akal. KPU harus
memulihkan waktu yang hilang," kata pakar hukum tata negara Universitas
Indonesia Margarito Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).
Dia
menjelaskan, seharusnya KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan
undang-undang. Sengketa pemilu yang dijalankan Partai Bulan Bintang
(PBB) juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai
peserta pemilu yang menyusul merupakan konsekuensi dari Undang-Undang
Pemilu yang ada.
"KPU harus memulihkan waktu yang hilang karena
sidang sengketa ke Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga
Mahkamah Agung karena sengketa itu lahir dari undang-undang," jelas
Margarito.
Ditambahkan Margarito, singkatnya waktu yang dimiliki
dua partai tersebut bukan semata-mata hanya menjadi beban partai.
Pasalnya, proses hukum yang dilakukan oleh partai tersebut sudah sesuai
dengan undang-undang.
"Jadi, yang harus dilakukan KPU sesuai
dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Mereka harus mendesain
jadwal yang senafas dengan mekanisme-mekanisme dalam koreksi itu. Itu
baru senafas dengan hukum," tegasnya.[RMOL]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar