Empat kali kelalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU - Ray Rangkuti
Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya harus berintrospeksi diri, dengan berkaca pada dua kali kekalahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), satu kali di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sekali dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan jika KPU selama ini menganggap bahwa seluruh kinerjanya benar dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku, hal itu merupakan kepongohan yang sengaja dipelihara.
"Empat kali kelalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU," kata Ray dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Menurut Ray, dengan berintrospeksi diri, KPU akan mampu mencegah berbagai kelemahan yang telah dan akan muncul dalam pelaksanaan pemilu. Pengawasan yang lemah secara internal, dan anggapan bahwa kinerja seluruh anggota KPU, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, akan selalu baik merupakan pangkal dari kemelut dan faktanya menjadi sumber sengketa di hampir setiap tahapan pemilu.
Ray juga menyarankan, agar KPU sebaiknya mempersiapkan seluruhnya dengan cermat, sebab tahapan dan tantangan KPU dalam melaksanakan pemilu ke depan bukan main ringan. Sebaliknya makin berat dan bahkan mungkin makin sengit.
"Ke depan KPU tidak hanya dihadapkan kepada calon peserta pemilu dari luar, tetapi juga dihadapkan kepada peserta pemilu dari dalam dan sekarang sedang berkuasa di parlemen. Tahapan daftar pemilih, tata cara kampanye, sumber dan pembelanjaan dana kampanye parpol, penetapan DCT, serta diujungnya pemilihan dan penetapan hasil pemilu merupakan tahapan-tahapan krusial dan menentukan," ujarnya.
Lanjut dia, KPU juga harus lebih mematangkan diri dan mencermati segala kepentingan yang berlaku di dalamnya. Karena lanjutnya, KPU juga potensial akan digoyang dan diganggu baik secara moril maupun secara materil. Tanpa KPU yang sigap, moralitas independensi yang kuat dan berdedikasi, tahapan pemilu potensial menjadi rawan gugatan bahkan gangguan.
"Hal ini juga mestinya menjadi peringatan keras bagi Bawaslu agar lebih sigap dan lebih keras dalam memperjuangkan putusan-putusan yang mereka buat. Pengalaman membiarkan PKPI memperjuangkan sendiri hak mereka pasca putusan Bawaslu merupakan kekeliruan yang sangat menghibakan," ungkapnya.
[seruu.com - 22/03/2019|13:45WIB]
"Empat kali kelalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU," kata Ray dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Menurut Ray, dengan berintrospeksi diri, KPU akan mampu mencegah berbagai kelemahan yang telah dan akan muncul dalam pelaksanaan pemilu. Pengawasan yang lemah secara internal, dan anggapan bahwa kinerja seluruh anggota KPU, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, akan selalu baik merupakan pangkal dari kemelut dan faktanya menjadi sumber sengketa di hampir setiap tahapan pemilu.
Ray juga menyarankan, agar KPU sebaiknya mempersiapkan seluruhnya dengan cermat, sebab tahapan dan tantangan KPU dalam melaksanakan pemilu ke depan bukan main ringan. Sebaliknya makin berat dan bahkan mungkin makin sengit.
"Ke depan KPU tidak hanya dihadapkan kepada calon peserta pemilu dari luar, tetapi juga dihadapkan kepada peserta pemilu dari dalam dan sekarang sedang berkuasa di parlemen. Tahapan daftar pemilih, tata cara kampanye, sumber dan pembelanjaan dana kampanye parpol, penetapan DCT, serta diujungnya pemilihan dan penetapan hasil pemilu merupakan tahapan-tahapan krusial dan menentukan," ujarnya.
Lanjut dia, KPU juga harus lebih mematangkan diri dan mencermati segala kepentingan yang berlaku di dalamnya. Karena lanjutnya, KPU juga potensial akan digoyang dan diganggu baik secara moril maupun secara materil. Tanpa KPU yang sigap, moralitas independensi yang kuat dan berdedikasi, tahapan pemilu potensial menjadi rawan gugatan bahkan gangguan.
"Hal ini juga mestinya menjadi peringatan keras bagi Bawaslu agar lebih sigap dan lebih keras dalam memperjuangkan putusan-putusan yang mereka buat. Pengalaman membiarkan PKPI memperjuangkan sendiri hak mereka pasca putusan Bawaslu merupakan kekeliruan yang sangat menghibakan," ungkapnya.
[seruu.com - 22/03/2019|13:45WIB]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar